Selasa, 28 Juni 2011

Kemungkaran-kemungkaran di hari Lebaran


Kemungkaran-kemungkaran di hari Lebaran





Oleh : Syaikh Ali Abdul Hamid

Ketahuilah wahai saudaraku muslim -semoga Allah menganugerahkan ilmu kepadaku dan kepadamu- sesungguhnya kebahagiaan yang ada pada hari-hari lebaran kadang-kadang membuat manusia lupa atau sengaja melupakan perkara-perkara Dien mereka dan hukum-hukum yang ada di dalam Islam. Sehingga engkau melihat mereka mengerjakan kemaksiatan-kemaksiatan dan melakukan kemungkaran-kemungkaran dengan prasangka bahwa mereka telah berbuat hal yang baik. Dengan alasan itu semua, saya terdorong untuk menambahkan pembahasan yang berfaedah ini dalam tulisan saya (dalam AhkamulIedain fis Sunnatil muthahharah, pent.) agar menjadi peringatanbagi kaum muslimin pada perkara-perkara yang mereka lupakan. Di antara kemungkaran- kemungkaran itu sebagai berikut:

1. Berhias dengan mencukur jenggot. Perkara ini banyak dilakukanoleh manusia. Padahal mencukur jenggot termasuk perkara yangdiharamkan di dalam agama Allah Subhanahu wa Ta`ala berdasarkan hadits-hadits shahih, yang berisi perintah untuk memanjangkan jenggot agar tidak tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, yang kita diperintahkan untuk menyelisihi mereka. Memanjangkan jenggot juga termasuk fitrah (bagi laki-laki) yang tidak boleh kita rubah. Dalil-dalil tentang keharaman mencukur jenggot dapat dijumpai di dalam kitab-kitab Imam Madzhab yang empat yang telah dikenal (Lihat majalah Salafy edisi 7/Shafar Th. 1 tentang hukum jenggot, pent)

2. Berjabat tangan dengan laki-laki atau wanita yang bukan mahram. Bencana ini banyak enimpa kaum muslimin kecuali orang yang dirahmati Allah. Hal ini jelas keharamannya dengan dalil sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam: Seorang ditusukkan jarum besi pada kepalanya adalah lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (HR. Ar-Ruyani dalam musnadnya 2/227 dari Maqal bin Yasar dan sanadnya Jayyid (bagus), lihat Silsilah Al-Hadits As-Shahihah no. 226)
Keharaman ini diterangkan juga dalam kitab-kitab empat Imam mazhab yang terkenal (lihat Majalah Salafy edisi 4/Dzulqada, Th. 1 tentang hukum berjabat tangan dengan bukan mahram, pent.)

Tasyabbuh dengan orang-orang kafir dan orang-orang barat dalam berpakaian dan juga mendengarkan musik serta kemungkaran-kemungkaran lainnya. Rasulullah _shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:"Siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka (HR. Ahmad 2/50 dan 92 dari Ibnu Umar radliallahu `anhumadan sanadnya HASAN, juga diriwayatkan oleh At-Thahawi dalamMusykilul Atsar 1/88 dari Hassan bin Athiyyah radliyallahu anhudan Abu Nuaim dalam Akhbar Asbahan 1/129 dari Anas bin Malikradliallahu `anhu, meskipun ada pembicaraan padanya, tetapi dengan jalan-jalan tadi, hadits ini derajatnya SHAHIH, insya Allah)

Juga sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam tentang keharaman musik:
Benar-benar akan ada pada umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutra (bagi laki-laki), khamr dan alat-alat musik. Dan benar-benar akan turun beberapa kaum menuju kaki gunung untuk melepaskan gembalaan mereka sambil beristirahat, kemudian mereka didatangi seorang fakir untuk suatu hajat. Kemudian mereka berkata: "Kembalilah kepada kami besok!" Lalu Allah membinasakan dan menimpakan gunung itu pada mereka dan sebagian mereka dirubah oleh Allah menjadi kera-kera dan monyet hingga hari kiamat. (HR.Bukhari 5590 secara muallaq dan bersambung menurut Abu Dawud 4039 dan Al-Baihaqi 10/221 dan lain-lain)

4. Masuk dan bercengkrama dengan wanita-wanita yang bukam mahram. Hal ini dilarang oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallamdengan sabda beliau:

"Hati-hatilah kalian masuk untuk menemui wanita-wanita." Maka berkata salah seorang laki-laki Anshar: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang al-hamwu (ipar)." Beliau berkata: "Al-hamwu adalah maut (HR. Bukahari 5232 dan muslim 2172 dari Uqbah bin Amir radliallahu `anhu)

Al-Alamah Az-Zamakhsyari Al-Mutazili berkata dalam menerangkan makna al-hamwu: "Al-hamwu bentuk ketiganya adalah ahmaayang artinya kerabat dekat suami seperti saudara laki-laki,pamannya dan selain mereka." Kemudian makna hadits tersebut: bahwasanya dia dikelilingi oleh kejelekan dan kerusakan yang telah mencapai puncaknya sehingga Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam menyerupakannya dengan maut, karena hal itu merupakan sumber bencana dan kebinasaan. Yang demikian karena al-hamwu lebih berbahaya daripada orang lainyang tidak dikenal. Sebab kerabat dekat yang bukan mahram terkadang tidak ada kekhawatiran atasnya atau merasa aman terhadap mereka. Lain halnya dengan orang yang bukan kerabat.

5. Wanita-wanita bertabarruj (berdandan) kemudian keluar ke pasar-pasar atau tempat-tempat lainnya. Perbuatan ini adalah haram. Allah Taala berfirman:

"Hendaklah mereka (wanita-wanita) tinggal di rumah-rumah mereka dan jangan bertabarruj ala jahiliyyah dulu dan hendaklah mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat." (Al-Ahzab: 33)

Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
"Dua golongan manusia termasuk penduduk neraka yang belum pernah aku melihatnya: ".... dan wanita-wanita berpakaian tetapi telanjang, berlenggok-lenggok, kepala-kepala mereka bagaikan punuk-punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapatkan bau surga. Padahal bau surga dapat dirasakan dari perjalanan sekian dan sekian. (HR. Muslim 2128, 2856, 52 dan Ahmad 2/223 dan 356 dari Abu Hurairah radliallahu `anhu)

6. Mengkhususkan ziarah kubur pada hari Ied, membagi-bagikan makanan di pekuburan, duduk di atas kuburan bercampur antara laki-laki dan perempuan, dan bergurau dipekuburan, meratapi orang-orang yang telah meninggal serta kemungkaran-kemungkaran lainnya (karena termasuk kebidahan, red).

7. Boros dalam membelanjakan harta yang tidak ada manfaat dan kebaikan padanya. Allah berfirman:

"Janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (Al-Anam: 141)

".... dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan." (Al-Isra: 26,27)

Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersbda:
"Tidak akan berpindah kedua kaki anak Adam pada hari kiamat dari sisi Rabb-nya hingga ditanya tentang ... dan hartanya dari mana dia perolah dan ke mana dia infakkan (HR. Tirmidzi 2416 dan Al-Khatib dalam Tarikhnya 12/440 dari Ibnu Masud radliallahu `anhu. Hadits ini HASAN)

8. Kebanyakan manusia ( laki-laki )meninggalkan shalat berjamaah di masjid tanpa alasan syari atau sebagian mereka mengerjakan shalat Ied tetapi tidak shalat lima waktu. esungguhnya ini adalah kemungkaran yang paling besar.

9.Tidak adanya kasih sayang terhadap fakir miskin sehingga anak-anak orang kaya memperlihatkan kebahagian dan kegembiraan dengan berbagai jenis makanan dengan lahapnya. Hal itu dilakukan di hadapan orang-orang fakir dan anak-anak mereka tanpa perasaan kasihan atau keinginan membantu dan merasa bertanggung jawab. Padahal Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:

"Tidak beriman salah seorang diantara kalian sehingga dia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya." (HR. Bukhari 13 dan Muslim 45)

10. Bidah-bidah yang dilakukan oleh kebanyakan orang-orang yang dianggap syaikh (kiai) dengan pengakuan bertaqarrub kepada Allah Taala. Bidah itu banyak sekali, tetapi yang aku sebutkan di sini hanya satu yaitu: Kebanyakan khatib-khatib dan pemberi peringatan menyerukan untuk menghidupkan malam hari lebaran (dengan ibadah semalam suntuk, pent) dalam rangka taqarrub kepada Allah. Tidak hanya sebatas itu yang mereka perbuat, bahkan mereka menyandarkannya kepada Rasulullah _shallallahu `alaihi wa sallam hadits palsu yang seharusnya tidak boleh disandarkan kepada beliau. Padahal sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam. Hadits tersebut:

"Barangsiapa menghidupkan malam Iedul Fitri dan Iedul Adha maka hatinya tidak akan mati pada hari yang semua hati akan mati ." (Hadits maudlu, (palsu), diterangkan oleh Ustadz kami Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ad-Dlaifah no. 520, 521)

Disadur dan diterjemahkan dari kitab Ahkamul Iedain fis Sunnatil Muthahharah hal. 33 - 38 oleh Azhari Asri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar