Senin, 18 April 2011

PENDAPAT PARA ULAMA FIKIH LAIN DAN KALANGAN TABI'IN DAN LAINNYA TENTANG ZAKAT

PARA ULAMA FIKIH LAIN DAN KALANGAN TABI'IN DAN LAINNYA

1. Mengenai pemungutan zakat dari "harta penghasilan" yang
bersumber dari Zuhri dan Hasan adalah seperti yang
diutarakan Ibnu Hazm. (Kita akan mengulas sedikit hal
tersebut waktu membicarakan cara pengeluaran zakat "harta
penghasilan"). Sebelum itu sudah terdapat pendapat serupa
dari al-Auza'i. Bahkan Ahmad bin Hanbal diriwayatkan
berpendapat yang mirip hal itu. Dan kita telah menerangkan
dalam fasal sebelum ini pendapat tentang seseorang yang
mengambil sewa dari penyewaan rumahnya bahwa ia harus
mengeluarkan zakat hasil sewaan tersebut ketika menerimanya,
sebagaimana disebutkan dalam al- Mughni. Ahmad berpendapat,
dari sumber beberapa orang, bahwa orang itu mengeluarkan
zakatnya ketika menerimanya. Ibnu Mas'ud meriwayatkan dengan
sanad ia sendiri apa yang telah kita terangkan diatas
tentang zakat pemberian.

2. Hal tersebut juga merupakan pendapat Nashir, Shadiq dan
Baqir dari kalangan ulama-ulama Makkah sebagaimana juga
mazhab Daud; bahwa barangsiapa yang memperoleh sejumlah
senisab, ia harus mengeluarkan zakatnya langsung.

Alasan mereka adalah keumuman nash-nash yang mewajibkan
zakat, seperti sabda Rasulullah s.a.w.: "Uang perak zakatnya
1/40." (Muttafaq 'alaihi).

Berdasarkan hadis itu masa setahun tidak merupakan syarat,
tetapi hanya merupakan tempo antara dua pengeluaran zakat
dan tidak disyaratkan terpenuhinya nisab selain hanya pada
saat harus dikeluarkan yaitu akhir tahun, sebagaimana
dicontohkan Nabi yang memungut zakat pada akhir tahun, tanpa
melihat keadaan harta tersebut pada awal tahun: cukup
senisab atau tidak.

PERBEDAAN MAZHAB EMPAT DALAM MASALAH HARTA PENGHASILAN

Para imam mazhab empat berbeda pendapat yang cukup kisruh
tentang harta penghasilan, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu
Hazm dalam al- Muhalla. Ibnu Hazm berkata, bahwa Abu Hanifah
berpendapat bahwa harta penghasilan itu dikeluarkan zakatnya
bila mencapai masa setahun penuh pada pemiliknya, kecuali
jika pemiliknya mempunyai harta sejenis yang harus
dikeluarkan zakatnya yang untuk itu zakat harta penghasilan
itu dikeluarkan pada permulaan tahun dengan syarat sudah
mencapai nisab. Dengan demikian bila ia memperoleh
penghasilan sedikit ataupun banyak - meski satu jam
menjelang waktu setahun dari harta yang sejenis tiba, ia
wajib mengeluarkan zakat penghasilannya itu bersamaan dengan
pokok harta yang sejenis tersebut, meskipun berupa emas,
perak, binatang piaraan, atau anak-anak binatang piaraan
atau lainnya.

Tetapi Malik berpendapat bahwa harta penghasilan tidak
dikeluarkan zakatnya sampai penuh waktu setahun, baik harta
tersebut sejenis dengan jenis harta pemiliknya atau tidak
sejenis, kecuali jenis binatang piaraan. Karena itu orang
yang memperoleh penghasilan berupa binatang piaraan bukan
anaknya sedang ia memiliki binatang piaraan yang sejenis
dengan yang diperolehnya, zakatnya dikeluarkan bersamaan
pada waktu penuhnya batas satu tahun binatang piaraan
miliknya itu bila sudah mencapai nisab. Kalau tidak atau
belum mencapai nisab maka tidak wajib zakat Tetapi bila
binatang piaraan penghasilan itu berupa anaknya, maka
anaknya itu dikeluarkan zakatnya berdasarkan masa setahun
induknya baik induk tersebut sudah mencapai nisab ataupun
belum mencapai nisab.

Syafi'i mengatakan bahwa harta penghasilan itu dikeluarkan
zakatnya bila mencapai waktu setahun meskipun ia memiliki
harta sejenis yang sudah cukup nisab. Tetapi zakat anak-anak
binatang piaraan dikeluarkan bersamaan dengan zakat induknya
yang sudah mencapai nisab, dan bila tidak mencapai nisab
maka tidak wajib zakatnya.

Ibnu Hazm tampil - dengan caranya yang menggebu-gebu -
dengan pendapat bahwa pendapat-pendapat di atas adalah
salah. Ia mengatakan bahwa salah satu bukti
pendapat-pendapat itu salah adalah cukup dengan melihat
kekisruhan semua pendapat itu, semuanya hanya dugaan-dugaan
belaka dan merupakan bagian-bagian yang saling bertentangan,
yang tidak ada landasan salah satu pun dari semuanya, baik
dari Quran atau hadis shahih ataupun dari riwayat yang
bercacat sekalipun, tidak perlu dari Ijmak dan Qias, dan
tidak pula dari pemikiran dan pendapat yang dapat diterima.
Dan Ibnu Hazm membuang semua perbedaan dan bagian yang salah
tersebut dengan berpendapat bahwa ketentuan setahun berlaku
bagi seluruh harta benda, uang penghasilan atau bukan,
bahkan termasuk anak-anak binatang piaraan. Hal itu
bertentangan dengan temannya yaitu Daud Zahiri yang keluar
dari pertentangan itu dengan pendapat bahwa seluruh harta
penghasilan wajib zakat tanpa persyaratan setahun. Tetapi ia
sendiri tidak bebas dari kesalahan serupa yang diderita oleh
orang-orang lain di atas.
(sebelum, sesudah)




---------------------------------------------------
HUKUM ZAKAT
Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat
Berdasarkan Qur'an dan Hadis
Dr. Yusuf Qardawi
Litera AntarNusa dan Mizan, Jakarta Pusat
Cetakan Keempat 1996, ISBN 979-8100-34-4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar